Perda RPJMD Palembang Memungkinkan Direvisi

Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Helmizar berfoto bersama dengan DPRD Kota Palembang usai melakukan konsultasi. Foto: Kresno/rni
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Helmizar mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang dimungkinkan untuk dilakukan revisi. Hal ini disebabkan karena Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai direvisi dan Gubernur terlantik belum menyerahkan RPJMD.
“Itu masuk kategori perubahan mendasar, dan perlu ada sinkronisasi antara RTRW dan RPJMD. Landasan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 86 Tahun 2018 tentang RPJMD,” jelas Helmi, sapaan akrabnya, saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Palembang, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta (04/3/2019).
Helmi mengatakan, revisi RPJMD dapat dilakukan karena tiga hal. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan. Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri. Dan ketiga, terjadi perubahan yang mendasar.
Diketahui, penyelenggaraan kegiatan nasional dan internasional di Palembang secara pesat meningkatkan kemajuan pembangunan daerah setempat. Sehingga perkembangan ini berdampak pada RTRW daerah.
Dalam penyusunan Perda RPJMD, pengambilan keputusan, dan untuk mendapatkan data yang akurat, Helmi menyarankan DPRD Kota Palembang untuk melibatkan masyarakat terdampak, pakar, dan dinas-dinas yang mengatur tentang jalan dan lingkungan hidup. Kedua, Pimpinan dan Anggota DPRD juga harus mencermati RPJMD maupun RTRW yang lama, dan sudah tidak sesuai peruntukannya.
“Misalnya dalam rapat dengar pendapat mengundang pakar lingkungan yang memang benar-benar tahu tentang RTRW Palembang. Founding father yang ada di Palembang itu yang mengetahui sebenarnya Palembang mau dijadikan apa. Jadi saat rapat dengan pemerintah memiliki argumen yang dapat dipertimbangkan,” tambah Helmi. (apr/sf)